Description
Buku ini mengupas secara komprehensif mengenai pemberatan tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik dari aspek normatif maupun implementatif. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan sendi-sendi moral, politik, ekonomi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi menjadi instrumen penting dalam memberikan efek jera sekaligus mempertegas posisi hukum dalam melindungi kepentingan publik.
Kajian yuridis dalam buku ini membahas dasar-dasar pemberatan pidana, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang lebih berat, serta analisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Tipikor, KUHP, hingga instrumen hukum internasional. Tidak hanya itu, buku ini juga menyoroti dilema antara keadilan retributif dan prinsip kemanusiaan dalam hukum pidana.
Selain aspek represif, buku ini menawarkan perspektif strategis dalam pencegahan korupsi. Pencegahan dipandang sebagai langkah fundamental melalui penguatan sistem hukum, transparansi birokrasi, pendidikan antikorupsi, peran lembaga pengawas, serta partisipasi masyarakat. Dengan demikian, pemberatan pidana tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga bagian dari strategi menyeluruh untuk menekan praktik korupsi.
Hadirnya buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, mahasiswa hukum, serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang dinamika pemberatan tindak pidana korupsi dan strategi pencegahan yang efektif dalam konteks hukum Indonesia.



Reviews
There are no reviews yet.